TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabar baik bagi para Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN atau guru honorer di Pemprov Kepri.
Sebab, tradisi keterlambatan gaji yang kerap dialami setiap awal tahun anggaran, dipastikan tidak akan terjadi di tahun anggaran 2023 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Andi Agung menyampaikan, sesuai dengan arahan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, bahwa di tahun anggaran 2023 mendatang seluruh PTK Non ASN Kepri tidak boleh lagi mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
“Jadi tahun depan kita ubah. Saya berkomitmen, Insya Allah tidak akan terlambat lagi seperti biasanya di awal tahun. Tahun 2023 nanti penggajiannya akan sesuai dengan jadwal, itu arahan dari Pak Gubernur,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (1/12/2022).
Andi melanjutkan, ditargetkan pada Desember 2022 ini, seluruh PTK Non ASN Pemprov Kepri sudah bisa melakukan penandatanganan kontrak kerja. Sehingga pada Januari 2023 mendatang, PTK Non ASN Kepri sudah bisa menerima gaji untuk tahun 2023.
“Sekarang (kontrak-nya) sedang dibuat oleh bagian Sekretariat. Insya Allah, Desember ini semuanya sudah selesai,” jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini jumlah PTK Non ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Kepri. PTK Non ASN itu sendiri terdiri dari guru dan pegawai tata usaha yang bertugas di SMA/SMK negeri yang ada di Provinsi Kepri.
Adapun, jumlah insentif yang diterima para PTK Non ASN itu setiap bulannya sebesar Rp 2,4 juta. Selain insentif, Disdik Kepri juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para PTK Non ASN di Kepri.(kar)