TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penyederhanaan syarat surat izin pindah domisili.
Penyederhanaan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) 417.12/18749/Dukcapil. Dalam SE itu disebutkan, pengurusan surat pindah domisili cukup dilakukan di Kantor Discukcapil.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pendudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau Sardison menyampaikan, dengan terbitnya SE itu, masyarakat yangi ingin mengurus surat pindah domisili tidak memerlukan lagi surat pengantar dari RT/RW, surat pengantar desa/kelurahan, dan surat pengantar kecamatan.
Masyarakat cukup datang ke Disdukcapil sesuai alamat KTP-el, dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
“Ini tentu saja mempermudah warga. Tidak seperti dulu, warga seperti ‘dipimpong’ (kesana-kemari,red) hanya untuk mengurus administrasi kependudukan. Padahal, warga sudah memiliki KTP elektronik,” ujarnya, Rabu (7/11/2018).
Ia berharap, pasca terbitnya SE tersebut, seluruh Disdukcapil kabupaten/kota di Provinsi Kepri sudah menerapkan mekanisme pengurusan syarat pindah domisili sesuai SE yang diterbitkan per 10 Oktober 2018 itu.
“Jadi, setiap Disdukcapil kabupaten/kota sudah harus menerapkan mekanisme ini,” imbaunya.(kar)