TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) untuk mengatasi persoalan Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT), yang melibatkan banyak pihak termasuk melibatkan penegak hukum, mendapat tanggapan dari pemerhati politik dan kebijakan pemerintah, DR Suradji M.Si.
Menurutnya, kurang tepat memberantas LGBT dengan mengedepankan penegakan hukum. Secara hukum formal tidak ada larangan atau sanksi terhadap pelaku LGBT.
Tetapi, yang perlu diingat bahwa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan sebagaimana yang dituangkan dalam pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Sila ini mengakui bahwa Tuhan hanya menciptakan manusia kedalam dua jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan. Karena itu maka sudah menjadi keharusan pemerintah ambil peduli adanya penyakit masyarakat ini,” paparnya.
Kepedulian ini tentunya tidak hanya menggunakan pendekatan represif tetapi terlebih dahulu menggunakan pendekatan preventif.
“LGBT adalah penyakit masyarakat maka mutlak melibatkan tokoh masyarakat. Oleh karena itu maka sedianya pemerintah dalam menangani kasus LGBT terlebih dahulu melibatkan orang tua anak dan tokoh masyarakat serta tokoh agama dan tokoh adat. Bisa saja pemerintah mengajak LAM,” tutupnya. (zul)