Site icon Harian Kepri

Surat Cuti Bersama Terbit, Pegawai Pemko Tanjungpinang Libur Panjang

Pegawai yang ada di Pemko Tanjungpinang sedang upacara di halaman Kantor Wali Kota di Senggarang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, telah menerbitkan perubahan cuti bersama dalam menghadapi lebaran Idul Adha 1444 Hijriah.

SKB 3 menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas tersebut, memutuskan pada 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023 adalah cuti bersama Idul Adha.

SKB tersebut pun sudah diterima oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang.

“Iya sudah kami terima,” kata Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi Torisia, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, ketika SKB itu terbit, maka dengan demikian, pegawai Pemko Tanjungpinang, baik ASN maupun honorer akan mendapatkan libur menyambut lebaran Idul Adha 1444 Hijriah.

“Untuk perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat, akan membentuk satuan piket pelayanan,” terangnya.

Hal itu, kata Defi, sebagaimana telah diatur dalam pasal 7 peraturan wali kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang jam kerja ASN dilingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Agar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, dengan terbitnya cuti bersama itu, maka pegawai yang ada dilingkungan Pemko Tanjungpinang akan menikmati libur panjang selama 5 hari.

“Rabu, Kamis, Jumat cuti bersama. Sabtu dan Minggu libur akhir pekan. Jadi totalnya lima hari,” pungkasnya.(zul)

Exit mobile version