Beranda Headline

Surat Edaran Terbit, Pemko Larang Warga Buat Perayaan Malam Tahun Baru

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pada SE nomor:443.1/1483/6.2.03/2021 yang di tandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma tersebut, banyak aktivitas yang tidak diperbolehkan selama SE ini berlaku.

Di antaranya, untuk perayaan tahun baru dilaksanakan di lingkungan keluarga. Tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan menghindari perjalanan.

Lalu pada SE tersebut, juga melarang melaksanakan pawai dan arak-arakan tahun baru. Termasuk larangan menyalakan kembang api dan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Serta meniadakan even perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Bukan hanya itu, dalam SE tersebut juga mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum, seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, kedai kopi, pujasera, akau dan sejenisnya diizinkan buka namun dengan kapasitas pengunjung 75 persen dengan menerapkan prokes seketat-ketatnya.

Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak meja atau kursi minimal 1,5 meter
dan mengatur antrean pengunjung.
Lalu, pemilik usaha wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan dan mengatur jarak meja kursi maupun antrian pengunjung.

Untuk pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum, apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur maka akan dikenakan sanksi hingga dengan penutupan usaha sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat dengan berlangsungnya SE ini nanti, Satpol PP, BPBD, Damkar dan Dinas Perhunbungan akan melakukan pengawasan.

“Dan SE ini akan berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang,” sebut Rahma dalam SE tersebut.(zul)

Baca juga:  Diserahkan Rahma, Pemko Bantu Rp 200 Juta untuk Korban Longsor Serasan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini