TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan, Pemprov Kepri telah menyurati Menhub, ihwal surat Dirjen Perhubungan Laut.
Surat tersebut tentang, Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah. Surat ini pun beredar luas di masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita dalam bekerja sudah sesuai aturan hukum. Kita menyurati Menteri Perhubungan dengan tujuan, untuk meluruskan tatanan hukum yang kita nilai kurang pas,” katanya, Selasa (21/9/2021).
Ansar menilai, isi surat Dirjen Perhubungan Laut tersebut, bertentangan dengan seluruh pertimbangan hukum, pendapat, hasil sidang non litigasi dan kesepakatan yang telah dibuat bersama serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 550/10589/SJ tanggal 30 November 2018.
Atas dasar hal itu semua, Gubernur Ansar pun meminta kepada Menteri Perhubungan, agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan cara, menginstruksikan Dirjen Perhubungan Laut, melaksanakan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau khusus terkait pungutan jasa labuh dan penggunaan perairan yang telah disepakati di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 31 Oktober 2018.
“Serta bersama-sama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan harmonisasi teknis dalam penerapannya,” sebutnya.
Untuk menyikapi kesimpang siuran ini, sambungnya, Pemerintah Provinsi Kepri memutuskan menghentikan sementara pungutan retribusi daerah, berdasarkan surat dari Menteri Perhubungan.
Selanjutnya, Pemprov Kepri, akan melakukan langkah upaya hukum dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait pemahaman regulasi hukum, yang mengatur terkait pelayanan retribusi kepelabuhan daerah.
“Tujuannya untuk menghilangkan praduga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdampak biaya tinggi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenhub memutuskan tidak memperbolehkan Pemerintah Provinsi Kepri untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha pada 17 September 2021 kemarin.
“Jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah bersifat closed list sehingga Pemerintah Daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” ujarnya dalam point pertama huruf a salinan surat tersebut.(kar)