Site icon Harian Kepri

Surat MK Terbit, Syahrul-Rahma Akan Dinobatkan Sebagai Pemenang

Komisioner KPU Tanjungpinang, Susanty

TANJUNGPINANG (HAKA) – Divisi Teknis dan Partisispasi Masyarakat KPU Tanjungpinang, Susanty menyampaikan bahwa, pada Senin (23/7/2018) pihaknya sudah menerima surat dari Mahkamah Kontitusi (MK), dengan nomor 739 yang yang isinya memutuskan tidak adanya gugatan soal hasil Pilwako yang lalu.

“Kita termasuk kota yang tidak ada Persilihan Hasil Pemilihan (PHP),” ungkapnya kepada hariankepri.com, Selasa (24/7/2018) saat ditemui di ruang kerjanya.

Maka dari itu, pihaknya langsung akan menetapkan Syahrul dan Rahma sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih, periode 2018-2023.

“Insya Allah penetapan akan dilaksanakan, Rabu (25/7/2018) di Hotel CK pukul 14:00 WIB. Hari ini kami sudah rapat dengan Polres, Panwaslu untuk acara besok. Dan kita juga mengundang Paslon 1 maupun Paslon nomor urut 2, dan partai pengusung. Jumlah undangan juga terbatas hanya 60 orang,” tegasnya (zul)

Exit mobile version