Site icon Harian Kepri

Surati Menparekraf, Upaya Ansar Akselerasi Permohonan Usulan VoA Kepri

Gubernur Kepri Ansar Ahmad-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri terus mengakselerasi permohonan usulan tarif PNBP Visa on Arrival (VoA) 7 hari, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ansar mengatakan, salah satu upaya yang telah dilakukan yakni, mengirimkan surat kepada Menparekraf RI, perihal Visa on Arrival untuk Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

“Surat tersebut ditembuskan salah satunya kepada Menteri Keuangan,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (16/5/2024).

Orang nomor di Provinsi Kepri itu melanjutkan, Pemprov menyambut baik, saat Menparekraf mendorong sejumlah pihak untuk turut serta berkomitmen dan berkontribusi, dalam pengembangan sektor kepariwisataan Indonesia.

“Salah satunya melalui kolaborasi rencana penerapan fasilitas kebijakan Short Term Visa bagi wisatawan mancanegara di luar negara ASEAN yang berkunjung ke Kepri,” paparnya.

Ansar juga menekankan, kebijakan short term visa memang menjadi hal yang penting bagi dunia pariwisata di Kepri. Karena, kebijakan itu merupakan salah satu faktor pendukung bertambahnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Namun, kebijakan pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada 10 negara ASEAN dan VoA bagi 97 negara, menurutnya, belum optimal untuk mendukung target 3 kunjungan wisman ke Kepri di tahun 2024 ini.

Sebelumnya, Ansar menyampaikan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendukung permohonan Short Term Visa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

“Substansi dari Permenkumham nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan pada pasal 82 ayat (2),” tuturnya.

Dia menjelaskan, ketentuan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 2 belum dapat dilaksanakan, mengingat, pengaturan mengenai tarif dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas VoA 7 hari belum tersedia.

“Kami sangat berharap berbagai pihak terkait untuk dapat membantu mengakselerasi penetapan pengaturan tarif dan jenis PNBP atas VoA 7 hari,” sebutnya.(adv)

Exit mobile version