TANJUNGPINANG (HAKA) – Langkah Ombudsman perwakilan Kepulauan Riau, menyurati Wali Kota Tanjungpinang yang meminta penyegeraan pemilihan wakil wali kota, adalah langkah keliru.
“Itu sudah ranah politik, ombudsman tidak bisa masuk ke situ. Sudah overlapping” tegas Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Publik dan Kemasyarakatan sekaligus Koordinator Program Magister Administrasi Publik FISIP UMRAH, DR Adji Suradji Muhammad M.Si.
Menurut Suradji, tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008, sudah sangat jelas.
“Dalam Pasal 6, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” paparnya.
Fungsi tersebut sambung Suradji, jelas menyebutkan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, bukan mengawasi kewenangan penyelenggara negara.
“Oleh karena itu saya berharap agar ombudsman Kepri, tidak melampaui kewenangannya dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Jangan sampai lembaga negara yang terhormat ini “tertarik” atau “ditarik” ke ranah politik,” pintanya.
Suradji menegaskan, proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang adalah ranah Kepala Daerah dalam hal ini adalah Wali Kota Tanjungpinang.
“Sehingga tidak tepat Ombudsman Kepri masuk ke ranah tersebut,” tukasnya. (fik)