BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan menerima pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti (tahap II), Senin (25/11/2019) dari Penyidik Satnarkoba Polres Bintan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demikian ditegaskan Kajari Bintan, Sigit Prabowo.
Dalam konferensi pers, Sigit menyebutkan identitas ketiga tersangka yakni, Ahmad Jufri (37), Zaihiddir alias Kam (36) dan Syahrul (38).
Mereka diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undangan-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari pasal itu, ketiga tersangka diancam hukuman mati,” tegas Sigit saat didampingi Kasi Pidum, Intelijen dan Kasat Narkoba Bintan, AKP Nendra Madya Tias di Kantor Kejari Bintan.
Lanjut Sigit menerangkan, pihaknya akan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, setelah menyusun surat dakwaan kurang lebih 20 hari kedepan.
“Dengan barang bukti sabu di persidangan nanti sebanyak 3 kilogram (kg) lebih,” tuturnya.
Menurut Sigit, sebagian barang bukti sabu telah dimusnakan seberat 114 kg lebih dari 118,52 kg di halaman Kantor Polres Bintan beberapa waktu lalu.
Selain sabu, kata Sigit, barang bukti lainnya dari 3 tersangka di antaranya, 2 unit mobil Toyota Kijang warna biru BP 1126 PA dan Toyota Fortuner silver BE 1031 FD.
“Dan buku tabungan rekening bank masing-masing tersangka,” sebutnya.
Sigit menambahkan, kronologis singkat penangkapan ketiga tersangka. Mereka diamankan di lokasi berbeda oleh aparat pada Jumat (30/8/2019) lalu, di wilayah Kabupaten Bintan.
“Saat itu para tersangka diduga kuat akan melakukan transaksi barang haram itu,” tutupnya.(rul)