Site icon Harian Kepri

Syaiful: Plat Baja Dijual Cori Atas Perintah Lisan Gubernur & Dikawal Aparat

Surat pernyataan yang diterima redaksi hariankepri.com yang diduga berkaitan dengan raibnya plat baja di Dompak

TANJUNGPINANG (HAKA) – Persoalan raibnya plat baja sisa pembangunan Jembatan I, Dompak memasuki babak baru.

Syaiful salah satu rekan Andi Cori mengaku plat baja yang raib itu dijual, bukan dititipkan seperti yang disampaikan Andi Cori, Rabu (15/8/2018) lalu.

“Memang tidak semuanya dijual. Penjualan itu dengan niat untuk melakukan pekerjaan saja. Dan uang itu ada yang pegang,” ujarnya, Kamis (16/8/2018).

Dasar mereka menjual plat besi tersebut karena, pada waktu mereka meninjau lokasi bersama Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun pada Mei lalu, ketika itu Nurdin bertanya bagaimana cara mereka membersihkan lokasi tersebut.

“Ha, ini ada besi ni. Sudah berkarat, sudah hilang satu-satu, ya sudah jual saja ini,” ucapnya menirukan ucapan Gubernur Kepri waktu itu.

Sewaktu menyampaikan hal itu, ada tujuh orang disaat itu yang menjadi saksi ucapan Gubernur Kepri tersebut.

Karena menganggap yang menyampaikan hal itu adalah orang nomor satu di Provinsi Kepri, pihaknya pun langsung melaksanakan arahan tersebut.

“Tapi kami tak mau juga gegabah bertindak, karena selama ini kita menjaga image dan nama baik, itu cukup mahal nilainya,” sebutnya.

Sehingga sebelum plat besi itu dijual, pihaknya pun mengundang perwakilan dari inspektorat, bagian aset DPKAD serta Dinas PUPRP. Namun, saat di lokasi masing-masing perwakilan kata dia justru berdebat terkait status plat besi tersebut.

“Dalam perdebatan tersebut kami mendengar bagian aset mengatakan bahwa sisa besi di lokasi itu tidak ada terdaftar di aset daerah,” paparnya.

Syaiful menambahkan, bahwa begitu juga utusan dari inspektorat mengatakan bahwa tidak ada datanya berapa jumlah dan nilai barang tersebut. Dinas PUPR tidak ada melaporkan, jika itu aset daerah seharusnya Dinas PUPRP sudah melaporkan dari awal semenjak jembatan diresmikan bulan 9 tahun 2016.

Karena beranggapan telah memiliki izin (lisan) dari Gubernur, maka pihaknya pun memutuskan untuk menjual plat besi tersebut.

Adapun jumlah plat besi yang dijual oleh pihaknya sebanyak 62 keping. Sedangkan, total keseluruhan plat besi tersebut menurutnya sebanyak 118 keping.

“Jadi siapa yang mencuri, pada saat penjualan itu ada pengawalan aparat kok. Dan tidak semua sisa besi yang dijual dan nilainya pun tidak sebesar yang disebut-sebut,” tuturnya tanpa menyebut nominal hasil penjualan plat besi itu.

Sebagian dari dana itu kata dia digunakan untuk operasional, sewa alat berat, dan berikutnya digunakan untuk pematangan lahan dan mencari investor.

“Alhamdulillah investornya sudah dapat dengan nilai investasi Rp 350 miliar untuk bangun resort, pusat kuliner dan oleh-oleh dengan nuansa Melayu, dan area bermain publik,” tuturnya.

Andi Cori Patahudin ketika dihubungi, Jumat (17/8/2018)
enggan mengomentari seluruh pernyataan rekannya itu.

“Saya sekarang lagi sama pengacara. Intinya apa yang disampaikan Saiful itu hanya opini dia,” ujarnya singkat.

Syaiful sendiri masih berkaitan dengan raibnya plat baja ini, karena dalam satu surat pernyataan (difoto, red) yang dikirim ke redaksi hariankepri.com, Syaiful membubuhkan tanda tangan sebagai pihak pertama.

Surat pernyataan tersebut merupakan perjanjian dua pihak, dalam rangka pembersihan material sisa plat baja maupun besi di Tanjungduku, Dompak. (kar/fik)

Exit mobile version