Harian Kepri

Syarat Maju Terpenuhi, Bakti Lubis-Raja Bakhtiar Siap Bertarung di Pilbup Karimun

Ketua Umum Partai Demokrat, AHY saat menyerahkan SK Rekomendasi ke bakal calon Bakti Lubis-Raja Bakhtiar-f/istimewa-screenshot video

JAKARTA (HAKA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menerbitkan SK rekomendasi kepada Bakti Lubis-Raja Bakhtiar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Rekomendasi tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Bakti Lubis-Raja Bakhtiar pada Kamis (8/8/2024) malam, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, AHY menyerahkan rekomendasi kepada sejumlah pasangan calon kepada daerah, termasuk untuk bacalon Partai Demokrat untuk Pilkada Karimun.

“Semoga calon-calon yang kita usung bisa memenangkan pada Pilkada serentak 2024 mendatang,” ucapnya.

Terpisah, Bacalon Bupati Karimun, Bakti Lubis mengucapkan rasa syukur, karena DPP Demokrat yang telah memberikan SK rekomendasi kepada dirinya dan Raja Bakhtiar untuk maju di Pilbup Karimun 2024.

“Iya, kami sudah terima SK rekomendasi dari Demokrat,” katanya kepada hariankepri.com, Jumat (9/8/2024).

Ketua DPD Partai Hanura Kepri itu pun mengaku, dengan terbitnya rekomendasi itu, maka sudah terpenuhi syarat untuk maju pada Pilbub 2024 mendatang.

“Alhamdulillah, sudah cukup syarat untuk maju dan bertarung pada pilbup 2024,” ujarnya.

Namun, Anggota DPRD Kepri itu, tetap akan melakukan berbagai upaya agar partai politik lain bisa bergabung pada koalisi Hanura Demokrat ini.

“Kami masih mengajak teman-teman partai lain untuk berkoalisi,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pasangan Bakti Lubis dan Raja Bakhtiar saat ini sudah memperoleh rekomendasi dari dua partai yaitu partai Hanura dan Demokrat. Dalam Pileg 2024 ini, Demokrat berhasil mendudukkan dua kadernya sebagai anggota DPRD Karimun, periode 2024-2029. Sedangkan Hanura meraih 4 kursi, Sehingga koalisi Hanura Demokrat memiliki 6 kursi legislatif.(zul)

Exit mobile version