TANJUNGPINANG (HAKA) – Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, telah selesai melakukan verifikasi berkas persyaratan kedua bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Provinsi Kepri.
Dari hasil verifikasi itu, kedua persyaratan kedua bacawagub tersebut dinyatakan belum lengkap.Demikian disampaikan Ketua Panlih Wagub Kepri Hotman Hutapea.
Kedua bacawagub tersebut belum melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR,DPD,DPRD, anggota TNI, kepolisian dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur.
Hotman Hutapea menyampaikan, selain belum melengkapi surat pernyataan pengunduran diri, kedua bacawagub juga belum melampirkan surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, surat kesediaan untuk dicalonkan menjadi wagub dan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon wagub.
Selain itu, para calon juga belum melampirkan surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur selama dua kali masa jabatan yang sama.
Serta belum pernah menjadi gubernur bagi calon wakil gubernur dan tidak sedang menjabat sebagai penjabat gubernur, bupati atau wali kota.
Mereka juga belum melampirkan surat penyataan tidak memiliki konflik kepentingan dengan gubernur petahana, yaitu sebagai suami, istri, bapak atau ibu dan hubungan saudara lainnya.
“Namun kami memaklumi kekurangan ini karena panlih baru akan memberi tahu berkas persyaratan itu setelah verifikasi,” ujarnya, Kamis (14/9/2017) petang.
Karena masih adanya kekurangan tersebut. Panlih pun memutuskan untuk merubah jadwal pemanggilan kedua bacawagub yang sedianya akan dilakukan pada Jumat (15/9/2017).
Panlih juga kata dia, akan membuat format baku surat pernyataan yang harus dilengkapi oleh kedua bacawagub.
“Agar seragam, kami akan membuat formatnya untuk nantinya diisi oleh para calon,” sebutnya.(kar)