BINTAN (HAKA) – Tersangka yang membawa sabu 1 Kilogram Sabu, meninggal di Sel Tahanan Mapolres Bintan, Minggu (5/11/2023) sore.
“Iya benar tersangka berinisial T meninggal dunia,” ucap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo kepada hariankepri.com, Selasa (7/11/2023).
Menurut Riky, penyebab meninggalnya tersangka itu karena gantung diri di Sel tahanan, Polres Bintan. Selanjutnya, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT), untuk diautopsi.
“Hasilnya tida ada tanda kekerasan hanya trauma di bagian leher,” jelasnya.
Tersangka T kata Riky, berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
“Sudah dalam perjalanan ke kota asalnya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” imbuhnya.
Informasi yang diperoleh hariankepri.com, tersangka T diamankan petugas pelabuhan saat hendak naik ke Kapal Pelni Umsini tujuan, Jakarta, pada Jumat (3/11/2023) pagi.
Tersangka tersebut menjemput barang haram itu dari Tanjungpinang untuk dibawa ke Sulawesi. Sabu itu dikirim oleh seseorang dari Malaysia.
Laki-laki yang membawa sabu adalah berasal dari Kota Kendari, Sultra. Dan yang bersangkutan juga telah memiliki buku paspor.
Usai diamankan hari itu, Anggota Satresnarkoba Polres Bintan menjemput pelaku itu dan dibawa ke Mapolres Bintan, di Kompleks Perkantoran Bupati Bintan, Bintan Buyu. (rul)