Site icon Harian Kepri

Tahanan yang Kabur Diciduk Polsek Tanjungpinang Timur di Numbing

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, kembali menangkap tersangka dugaan tindak pidana pencurian bernama Dedi, di Kabupaten Bintan.

“Anggota berhasil menangkap tersangka, di rumah keluarganya di Desa Numbing, Bintan, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB,” tegas Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin, Rabu (24/11/2021).

Tahanan ini ditangkap, karena Dedi melarikan diri saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang pada Minggu (24/10/2021) silam.

“Selama ini tersangka lari ke hutan untuk bersembunyi, antara Senggarang Tanjungpinang, Cikolek Toapaya dan menyeberang ke Numbing Bintan Pesisir,” jelasnya.

Selama itu juga, pihaknya melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga, serta kerabat tersangka baik di Bintan maupun di Tanjungpinang.

“Untuk bekerja sama dalam memberikan informasi tentang keberadaan tersangka,” tuturnya.

Ternyata tersangka, juga melakukan tindak pidana pencurian motor di salah satu wilayah Bintan. Barang bukti sepeda motornya, telah diamankan Anggota Polsek Tanjungpinang Timur.

“Tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Bintan,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version