Site icon Harian Kepri

Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Kepri Mulai Mendata Lagi Penduduk Potensial Pemilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mulai melakukan sejumlah persiapan, menjelang perhelatan Pilkada 2024.

Menurut Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, bahwa untuk seluruh anggota PPK dan PPS yang akan kembali ambil bagian dalam pilkada, harus melakukan pendaftaran ulang, mulai 23 April hingga 29 Mei 2024.

“Lalu dari 24 April sampai 31 Mei 2024, kami akan menerima daftar penduduk potensial pemilih. Kemudian, akan dimutakhirkan pada 31 Mei hingga 23 September 2024,” ucapnya kepada hariankepri.com, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut Indrawan mengungkapkan, pada tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024, pihaknya akan mengumumkan dukungan calon perseorangan.

“Baik itu di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, disusul dengan penyerahan verifikasi administrasi, dan verifikasi aktual,” jelasnya.

Ia melanjutkan, terkait dengan insentif atau honorarium anggota PPS pada Pilkada 2024 ini akan sama dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2024 lalu.

“Kemungkinan honornya sama, karena menyesuaikan dengan satuan biaya masukan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, akan ada 5 orang anggota PPK di tiap Kecamatan. Kemudian, akan ada 3 orang anggota PPS di tiap Kelurahan.

“Untuk total TPS se Kepri kemungkinan besar akan lebih sedikit daripada TPS saat Pemilu kemarin,” tukasnya. (dim)

Exit mobile version