TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal, untuk tahapan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan, 25 November 2019 hingga 8 Desember 2019.
Berdasarkan Surat KPU RI nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019, penetapan jumlah minumum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan tersebut, berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/pemilihan terakhir.
Dalam surat tersebut dibunyikan, bahwa bakal calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen berupa surat pernyataan dukungan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Dalam surat tertanggal 3 September 2019 itu juga disebutkan, apabila dalam pengumpulan syarat dukungan itu formatnya tidak sesuai dengan yang dilampirkan oleh KPU, maka syarat dukungannya tidak akan dihitung.
Adapun batas waktu penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan, dilakukan mulai 9 Desember 2019 sampai 3 Maret 2020.
Sedangkan, untuk pasangan bakal calon bupati/wali kota dilaksanakan pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. (kar)