TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri menyampaikan, bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang pada tahun 2019 sebesar Rp 2.771.172.
Artinya, kata dia, UMK pada tahun 2019 mendatang mengalami kenaikan sebesar Rp 205.985 ribu atau naik 8,71 persen.
“UMK 2018 sebesar Rp. 2.565.187 juta,” sebutnya.
Menurutnya, penetapan UMK ini mengacu pada PP nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Itu dasar hukum penetapan UMK. Pemberlakuannya akan dimulai pada Januari 2019,” ungkapnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menambahkan, penetapan UMK 2018 ini setelah melalui rapat dewan pengupahan kota, yang rapatnya dipimpin asisten 2 setdako, pada 6 November 2018 lalu.
Marzul menjelaskan, kenaikan UMK itu sudah diteruskan ke Wali Kota Tanjungpinang. Dan sekarang ini dalam proses ke Gubernur Kepri.
“Sedangkan jumlah perusahaan yang aktif di Kota Tanjungpinang sebanyak 2.785 perusahaan,” sebutnya mengakhiri. (zul)