
TANJUNGPINANG (HAKA) – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Tanjungpinang menuntut, pada tahun 2020, Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang bisa naik lagi.
Demikian disampaikan Ketua SPSI Reformasi Tanjungpinang, Cholderia, kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, kesulitan ekonomi sekarang ini ikut berimbas pada biaya hidup. “Makanya, apabila terjadi kenaikan UMK, bisa membantu buruh-buruh mencukupi kebutuhan hidup,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, buruh-buruh yang ada di Tanjungpinang seperti yang bekerja di Prendjak, PT CPD dan buruh bongkar muat lainnya, ada sekitar 2.500 orang.
“Mereka tentunya juga ingin ada kenaikan UMK,” ungkapnya, Jumat (11/10/2019) saat dihubungi hariankepri.com.
Namun, lanjut Cholderia yang juga sebagai anggota dewan pengupahan Tanjungpinang ini, terkait pembahasan untuk penetapan UMKÂ 2020Â belum juga dilakukan bersama instansi terkait.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya pasti terjadi kenaikan meskipun sedikit. Oleh karena itu kami harapkan UMK tahun depan bisa naik lagi,” terangnya.
Sementara Itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, untuk pembahasan dan penetapan UMKÂ 2020Â mendatang, pihaknya masih menunggu pedoman dari Menteri Tenaga Kerja.
“Kita tunggu saja petunjuknya dari menteri, setelah itu baru kita melakukan pembahasan. Kalau UMKÂ 2019Â ini sebesar Rp 2.771.172Â juta. Yang 2020Â belum bisa diprediksi,” pungkasnya.(zul)