BINTAN (HAKA) – Tahun anggaran 2021 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, akan memasang tiga unit mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), yakni mesin otomatis pencentak dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bintan, Almahfuz menyampaikan, ketiga unit mesin tersebut rencananya akan diletakkan di Kecamatan Bintan Timur, Bintan Utara, dan Kecamatan Toapaya (Ceruk Ijuk).
“Ketiga titik itu nanti akan menjadi titik central agar masyarakat tidak jauh kemari (Kantor Disdukcapil Bintan),” katanya, Senin (20/1/2020).
Alasan dipilihnya ketiga kawasan itu kata dia, karena ketiganya memiliki koneksi internet paling baik, dibanding kecamatan lainnya di Kabupaten Bintan.
Dengan mesin tersebut, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memproses dokumen kependudukan tersebut.
Pada, 25 November 2019 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluncurkan ADM di Hotel Discovery Ancol.
Dalam keterangan tertulisnya, Tito menyebut, dengan mesin ADM ini, masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri seluruh dokumen kependudukan.
“(ADM ini) gunanya (untuk) mempermudah layanan publik. Kalau selama ini sulit ke kantor pemerintahan. Terobosan bagus dan semoga bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Tito. (ndi/kar)