TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Devi Torisia mengatakan, selama tahun 2022, ada 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang yang diberhentikan.
Namun, Devi tidak bisa menjelaskan secara rinci dari OPD mana saja, enam orang PNS yang diberhentikan secara tidak hormat, maupun dengan hormat tersebut.
Yang jelas, kata dia, dari 6 PNS itu, tiga PNS di antaranya diberhentikan secara tidak hormat, karena melakukan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, satu orang PNS diberhentikan secara hormat, karena melakukan tindak pidana narkotika. Lalu dua orang diberhentikan dengan hormat juga, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kedua orang itu diberhentikan dengan hormat, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah alias bolos,” kata Devi, Rabu (1/3/2023) kepada hariankepri.com.
Lebih lanjut Devi menambahkan, ada dua orang lagi yang diberhentikan sementara sebagai PNS, karena menjadi tersangka tindak pidana umum.
“Akan tetapi dua orang yang diberhentikan sementara ini belum diberhentikan. Karena masih dalam tahap persidangan,” tukasnya.(zul)