JAKARTA (HAKA) – Di era digital saat ini, marketplace, adalah platform yang sangat berperan, bagi banyak orang untuk melakukan jual beli, sekaligus menjalankan bisnis online.
Bisa dibilang, marketplace adalah tempat para konsumen bisa menemukan berbagai kebutuhan produk, maupun jasa dari beragam toko.
Namun, bagaimana jika transaksi jual beli melalui marketplace ini, objeknya adalah jasa seorang guru. Inilah yang oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal diterapkan di tahun 2024 mendatang.
Terobosan baru ini mengenai rekrutmen tenaga pendidikan, yakni guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui sistem marketplace.
Nadiem mengaku rencana ini sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendagri, dan MenpanRB. Selain itu, rencana ini juga sudah disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI.
Nadiem menjelaskan, platform tersebut merupakan basis data dengan dukungan teknologi, untuk semua sekolah bisa mengakses calon guru untuk mengajar di sekolahnya.
Dijelaskannya, ketika guru dalam marketplace sudah terkonfirmasi direkrut oleh sekolah, guru tersebut akan otomatis diangkat sebagai ASN PPPK.
“Mekanisme seperti itu akan sangat efisien mengisi kekosongan guru ASN PPPK di sekolah ketimbang yang ada saat ini,” tegas Nadiem.
Menurutnya, ini adalah sistem dan didukung dengan teknologi satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru.
“Tapi memberikan kesempatan maksimal bagi semua sekolah untuk memenuhi kebutuhannya tanpa menunggu siklus perekrutan pusat,” kata Nadiem dilansir dari liputan6.com, Rabu (31/5/2023).
Dengan adanya marketplace Guru ini, dikatakan Nadiem Makarim, nantinya akan membantu mengatasi masalah guru honorer.
Ia menjelaskan, permasalahan guru honorer selalu ada di Indonesia karena tenaga didik di sekolah bisa kapan saja pindah, pensiun, atau meninggal sewaktu-waktu.
“Sehingga sekolah tidak bisa langsung merekrut guru baru, karena harus menunggu rekrutmen guru ASN terpusat,” ujarnya.
Ketika rekrutmen guru honorer dilakukan terpusat, terjadi siklus pemenuhan tenaga didik di sekolah yang tidak sinkron.
“Terlebih pemerintah daerah (pemda) kerap tidak mengajukan formasi ASN untuk tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan data dari pusat, dengan berbagai alasan,” pungkasnya. (fik/net)