TANJUNGPINANG (HAKA) – Di tahun anggaran 2025 mendatang, sekitar Rp 1,2 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri dari sektor Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berpotensi hilang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata mengatakan, kondisi itu terjadi, karena terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur, dana RPTKA harus dibayarkan ke pemerintah kabupaten/kota yang menjadk lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Misalnya, kalau di kita ada PT BAI di Bintan. Selama ini RPTKA-nya disetorkan ke pemprov. Setelah ada Permenaker ini, dana RPTKA tersebut langsung disetor ke Pemkab Bintan,” jelasnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka, dapat dipastikan di tahun anggaran 2025 mendatang realisasi PAD Kepri dari sektor RPTKA akan berkurang.
Karena kata dia, selama ini penyumbang terbesar retribusi dari sektor tersebut berasal dari Kabupaten Bintan, yakni sekitar Rp 1,2 miliar. Sebab, di Bintan, jumlah pekerja asing yang bekerja di PT BAI di KEK Galang Batang jumlahnya mencapai 711 orang.
“TKA yang dominan bekerja di sana itu dari Tiongkok,” jelasnya.
Ke depan Disnakertrans Kepri lebih banyak mengandalkan RPTKA di Batam yang memang dikenal sebagai kawasan industri dengan mempekerjakan cukup banyak TKA.
Menurutnya, Disnakertrans Kepri hanya berwenang memungut retribusi untuk TKA yang bekerja lebih dari satu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepri, contohnya TKA bekerja di dua kabupaten/kota yakni Batam dan Tanjungpinang.
“Itu pun sebatas pungutan retribusi perpanjangan izin penggunaan TKA di Kepri, tapi kalau TKA baru masuk atau mulai bekerja di Indonesia, itu jadi wewenang pemerintah pusat untuk memungut retribusinya,” pungkasnya.(kar)