BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan, telah memprogramkan BPJS Ketenagakerjaan, untuk 9 ribu pekerja renta, yang ada di Kabupaten Bintan pada tahun 2023 mendatang.
“Tahun 2023 ditetapkan sebagai tahun perlindungan. Sehingga, Pemkab Bintan berkewajiban untuk menanggung 6 ribu pekerja, ditambah 3 ribu dari Pemprov Kepri,” ucap Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Kamis (1/12/2022).
Roby menerangkan, pemerintah akan membayarkan iuran jaminan keselamatan kerja, maupun jaminan kematian terhadap 9 ribu pekerja.
Yakni, baik berprofesi sebagai nelayan, petani, pekerja bangunan, tukang ojek, karyawan toko, maupun pekerja rentan lainnya.
“Supaya para pekerja itu, tinggal fokus menjalani pekerjaan mereka setiap hari. Tidak perlu lagi memikirkan biaya tanggungan jaminan kerja,” jelasnya.
Roby menambahkan, program itu merupakan kolaborasi antar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bintan. Dan jumlah pekerja rentan itu juga hasil pendataan instansi terkait bersama BPJS ketenagakerjaan.
“Misalnya, nelayan didata oleh Dinas Perikanan Bintan. Begitupun juga Dinas Pertanian dan dinas lainnya,” sebutnya.
Roby menjelaskan, program itu sangat bermanfaat bagi pekerja rentan untuk mendapat jaminan BPJS ketenagakerjaan. Ia khawatir jangan sampai terjadi kecelakaan kerja seperti contoh kasus sebelumnya.
Yakni, ada seorang nelayan Kabupaten Bintan meninggal saat bekerja di laut. Namun, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menerima jaminan.
“Kan kasihan. Kalau almarhum terdaftar maka banyak manfaat yang didapatkan, seperti beasiswa anak pertama dan anak kedua yang bersangkutan,” pungkasnya. (rul)