Site icon Harian Kepri

Tahun Ini, Bapenda Kepri Tiadakan Program Pemutihan Denda PKB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya menyampaikan, di tahun 2023 ini tidak ada lagi program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Alasannya sambung Diky, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu sudah dua kali dilakukan di tahun 2022 lalu.

“Itu memang jadi salah satu strategi meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di tahun 2022, tapi untuk tahun ini ditiadakan,” katanya, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (24/5/2023).

Adapun program yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan pajak di tahun 2023, antara lain melakukan inovasi pelayanan publik, razia pajak kendaraan bermotor, penegakan hukum, hingga pendataan objek pajak.

“Kita juga akan melakukan peningkatan pelayanan di seluruh Kantor Samsat,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pada triwulan I tahun 2023 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri sudah terealisasi sebesar Rp 593 miliar. Angka itu, sekitar 45 persen dari target PAD Pemprov Kepri ditahun 2023 ini yang sebesar Rp 1,5 triliun.

Dari jumlah itu, sambungnya, masih di dominasi dari sektor pajak kendaraan bermotor, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Memang kita akui pajak kendaraan bermotor dari tahun ke tahun menjadi primadona dalam mendongkrak pendapatan asli daerah,” ucapnya.(kar)

Exit mobile version