Site icon Harian Kepri

Tahun Ini Gubernur Hapus Denda Pajak KB

Loket pembayaran pajak di Kantor Samsat Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tahun ini Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun akan mengeluarkan kebijakan, berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Melalui pemutihan ini, kami mengajak masyarakat untuk sadar membayar pajak. Karena pajak itu berguna bagi pembangunan,” ujarnya, kemarin.

Nantinya lanjut dia, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor di bawah lima tahun, cukup membayar pajak kendaraan sesuai yang tertera di STNK.

“Nanti cukup bayar pajak di STNK tanpa perlu membayar tunggakan dendanya,” sebutnya.

Nurdin juga menyampaikan, sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pada tahun ini, Pemprov Kepri juga akan membangun system pembayaran pajak online, yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.

Langkah ini nantinya akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang ada di pulau-pulau.

“Selama ini kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor pada masyarakat di pulau-pulau masih rendah. Karena sulitnya tempat pembayaran. Tahun ini kita permudah,” tuturnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (siPAMOR) pada Januari 2018 ini jumlah pajak kendaraan bermotor yang telah terkumpul sebanyak Rp 57,689 miliar.

Sementara pada tahun 2017 lalu total PAD yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor sebanyak Rp 600,601 miliar. Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan tahun 2016, yang mana pada tahun itu total PAD yang terkumpul dari sektor pajak motor sebanyak Rp 607,792 miliar.(kar)

Exit mobile version