BINTAN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menerima hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pajak sekitar Rp 34 miliar.
“Retribusi PAD ini kebanyakan dari perusahaan di Lagoi, seperti PT Bintan Resort Cakrawala (BRC),” ucap Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dengan singkat, Jumat (3/12/2021).
Sekretaris Daerah Pemkab Bintan, Adi Prihantara menambahkan, PAD Rp 34 miliar itu dari sektor retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia menegaskan, retribusi PBB dan Piutang Wajib Pajak senilai Rp 34 miliar itu, belum bisa dianggap total PAD Kabupaten Bintan tahun 2021 ini, karena, perhitungan masih ada sebulan lagi.
“Perhitungan belum berakhir, masih ada waktu sampai 31 Desember 2021,” terangnya, pada Sabtu (4/12/2021) sore.
Retribusi Pajak disetor ke Pemkab Bintan sekitar Rp 34 miliar itu, mendominasi di Kawasan Wisata Lagoi.
“Kebanyakan dari Lagoi,” imbuh Adi. (rul)