Site icon Harian Kepri

Tahun Ini Tahapan Pilkada Dimulai, April 2020 Calon Udah Bisa Daftar

Komisioner KPU Kepri, Arison-f/dok-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah akan dimulai pada September 2019 mendatang. Sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung selama 1 tahun.

Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison menyampaikan, tahapan pelaksanaan Pilkada 2020, akan diawali dengan tahapan persiapan dan penyusunan anggaran.

“Tahapan ini sudah akan kami mulai pada September tahun ini,” katanya saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).

Setelah tahapan tersebut, pihaknya akan mulai melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2020. Tahapan ini sendiri ujarnya, ditargetkan akan terealisasi pada Februari 2020.

“Setelah itu pada Maret kita sudah akan memulai tahapan pengajuan syarat untuk calon independen (perseorangan,red),” tuturnya.

Kemudian, pada April 2020 pihaknya sudah akan memulai pendaftaran untuk bakal calon (bacalon) baik dari perseorangan maupun bacalon yang diusung oleh parpol.

“Akhir April sudah akan kita lakukan penetapan bacalon menjadi calon,” jelasnya.

Setelah tahapan tersebut, selanjutnya selama empat bulan, yakni Mei hingga Agustus sudah akan dilanjutkan dengan tahapan masa kampanye.

“Untuk pemilihan sendiri akan dilaksanakan pada September 2020,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada Pilkada 2020 ini selain Pilgub Kepri, terdapat juga enam kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada.

Keenam kabupaten/kota itu yakni Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.(kar)

Exit mobile version