TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, telah menyerahkan pengawasan keselamatan penumpang di Pelantar Kuning Penyengat kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut Kelas II Tanjungpinang, Imran menyampaikan, saat ini pihaknya hanya berfokus pada pengawasan operasional di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“Kalau kita lihat memang ada banyak pro dan kontra antara Pelantar Kuning Penyengat dan Pelantar 2, itu bukan kewenangan kita,” sebutnya, kepada hariankepri.com, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, pihaknya juga tidak berwenang untuk memberhentikan operasional di Pelantar Kuning yang saat ini sudah tidak lagi menerima asuransi dari Jasa Raharja.
“Mungkin bisa dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemda supaya jelas,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang sudah memutus perjanjian kontrak asuransi, dengan operator Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat.
Menurut Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Kota Tanjungpinang, Nurul Subekti, pemutusan kontrak itu karena pihak operator Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat, menunggak pembayaran premi asuransi.
“Sudah lama juga tak bayar. Mereka sulit untuk membayarnya, maka dari itu lebih baik kita putuskan,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia tidak bisa menjelaskan secara rinci, berapa tunggakan yang belum dibayar oleh operator Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat tersebut.
“Yang jelas, sebelumnya premi mereka itu Rp 6,5 juta per bulan. Berapa pun jumlah penumpang naik dan turun tetap segitu bayarnya,” ucapnya.
Dengan kondisi demikian, ia pun mengaku, apabila ada kejadian di saat aktivitas pelayaran, maka Jasa Raharja tidak bisa menanggung atau tidak ada kewajiban untuk membayar santunan. (dim/zul)