TANJUNGPINANG (HAKA) – Tower dengan ketinggian 32 meter yang terletak di Jalan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur persis di depan Perumahan Bukit Raya, disegel oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Senin (20/7/2020).
“Ya benar, saya dapat informasi dari Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, bahwa mereka yang melakukan penyegelan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Muhammad Iksan, melalui Kabid Perizinan dan Non perizinanan A, Mulyadi.
Menurutnya, penyegelan itu dilakukan, karena tower tersebut belum memliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Mereka sedang pengurusan IMB, namun belum terbit. Makanya disegel atau dihentikan sementara, sampai IMB nya terbit,” ungkapnya, saat dihubungi hariankepri.com.
Ia mengatakan, yang membangun tower itu adalah Tower Provider (TP) yang berasal dari Kota Medan, Sumatra Utara.
“Mereka sudah pernah memasukan berkas ke kami, tapi masih kurang surat rekomendasi dari Otoritas Bandara (Otban), Kualanamu Medan,” ungkapnya.
Mulyadi menyampaikan, untuk rekomendasi ketinggian tower, saat ini telah diambilalih oleh Otban Kualanamu.
“Dulu, rekomendasi itu diterbitkan Dishub Tanjungpinang” ujarnya.
Sedangkan persyaratan lainnya, lanjut dia, sudah lengkap. Seperti persetujuan warga, tandatangan RT/RW, lurah, camat setempat. Kemudian izin tata ruang, dokumen lingkungan lainnya juga sudah ada.
“Jadi hanya tinggal nunggu rekomendasi ketinggian itu saja,” tukasnya.
Berdasarkan pantauan hariankepri.com, tower tersebut mulai dibangun sejak sebulan yang lalu. Saat ini, pengerjaan tower tersebut sudah hampir rampung.(zul)