Site icon Harian Kepri

Tak Ada Izin, 51 Papan Reklame Milik OPD Pemko Juga Kena Segel Tim Penertiban

Salah satu papan reklame milik aset pemko yang disegel-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Tim Penertiban Papan Reklame Pemko Tanjungpinang, Muhammad Irfan mengatakan, penertiban papan reklame yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus berjalan.

Bahkan kata Irfan, papan reklame yang terdata sebagai aset beberapa OPD Pemko Tanjungpinang, juga disegel oleh petugas di lapangan.

“Kita tidak pandang bulu. Perintah wali kota dan sekda jelas, bahwa papan reklame yang tak berizin, termasuk aset pemko juga harus disegel, jika tak ada PBG,” tegas Plt Kepala PUPR Kota Tanjungpinang ini, Senin (12/9/2022) saat dijumpai di Hotel Sampurna Jaya.

Menurutnya, untuk papan reklame OPD yang telah disegel sebanyak 51 titik. Sebagian besar milik OPD pemko itu tidak sesuai pada tempatnya.

“Ada milik Disperdagin, Inspektorat, Setdakota Tanjungpinang dan beberapa OPD lainnya,” sebutnya.

Ia menambahkan, bahwa saat ini jajaran Satpol PP sedang bergerak terus, yang belum disegel tetap dilakukan. “Ini kita lakukan berdasarkan azas pemerataan. Tak ada pilih kasih,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version