Site icon Harian Kepri

Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilgub Kepri, KPU: Harus Koalisi

Komisioner KPU Kepri, Arison-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Salah satu syarat utama, dalam pencalonan atau mengusung Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah, adalah perolehan kursi di legislatif dan jumlah suara hasil pemilu.

Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menegaskan, bahwa tidak satupun partai politik yang memenuhi syarat mengusung paslon sendiri tanpa berkoalisi.

“Semua harus berkoalisi, minimal 2 partai atau lebih,” terang Komisioner KPU Kepri, Arison kepada hariankepri.com, Selasa (15/10/2019).

Ia menjelaskan, untuk mengusung paslon, minimal 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri. Artinya, dengan jumlah 45 kursi dewan, maka minimal harus memiliki 9 kursi.

“PDIP dan Golkar sebagai pemenang pertama dan kedua, hanya 8 kursi,” sebutnya.

Begitu pun halnya, sambung Arison, untuk perhitungan jumlah suara hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Jika merunut pada aturan, minimal 25 persen perolehan suara, maka PDIP dan Golkar juga tidak terpenuhi.

“Kalau tak salah ingat, kedua parpol itu perolehannya sekitar 17 persen untuk PDIP dan 16 persen untuk Golkar,” jelasnya.

Arison menambahkan, bahwa dasar dari ketentuan tersebut adalah Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Ada dalam pasal di UU tersebut, soal gabungan parpol yang mendaftarkan paslon untuk pilkada,” tutupnya. (kar)

Exit mobile version