BINTAN (HAKA) – Kadis Perhubungan Bintan M Insan Amin membantah, ada
pungutan liar (pungli) dalam prosesi pengurusan pendaftaran fuel card Kartu Subsidi Solar Bintan (KSSB) Bank Bukopin untuk kendaraan di Bintan.
“Saya pastikan semua staf Dishub Bintan tidak melakukan pungli. Dan saya percaya dengan petugas saya di lapangan,” tegas Insan kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Insan menegaskan kembali, jika ada yang merasa keberatan mengenai masalah pengurusan itu, maka datang ke Kantor Dishub Bintan untuk mengadukan indikasi pungli itu dengan bukti-bukti yang kuat.
“Bagi sopir-sopir lori yang merasa dimintai duit untuk dapatkan fuel card minyak solar subsidi itu, datang ke kantor kami, atau laporkan ke saya,” ujarnya.
Insan menerangkan, semua pengurusan KSSB Bukopin gratis. Artinya dengan kartu ini, warga Bintan boleh mendapatkan minyak di SPBU yang ada di Kabupaten Bintan.
“Semua gratis untuk pelayanan kartu kepada masyarakat yang dilakukan di tiga tempat yakni, Ceruk Ijuk, Kijang Kota dan Tanjunguban,” tuturnya.
Adapun syarat kendaraan yang harus didaftarkan oleh warga yakni, KTP-el, email serta nomor HP pemohon. Selanjutnya, STNK dan pajak kendaraan lunas, foto mobil dari tampak samping dan depan.
Kemudian, kartu KIR mobil yang masih berlaku baik kendaraan angkutan barang maupun penumpang. Bisa juga warga mendaftarkan secara mandiri melalui www.kartusolarsubsidibintan.com.
“Warga yang mengurus kartu solar subsidi, tidak dalam kondisi menunggak pembayaran pajak kendaraannya,” imbuhnya. (rul)