Site icon Harian Kepri

Tak Ada Respon dari Pemilik, Satpol PP Bongkar 18 Konstruksi Papan Reklame

Satpol PP Kota Tanjungpiang saat membongkar papan reklame yang tak kantongi izin-f/istimewa-satpolpp

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, terus gencar melakukan pembongkaran konstruksi papan reklame, yang tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto menyampaikan, hingga Kamis (15/12/2022), pihaknya sudah membongkar 18 papan reklame yang tak mengantongi izin.

Ia mengatakan, 18 papan reklame yang berbeda titik lokasi tersebut, terdiri dari milik Pemko Tanjungpinang dan milik swasta.

“Sampai sekarang sudah 18 papan reklame yang kami bongkar,” katanya, Kamis (15/12/2022).

Menurut Teguh, pembongkaran itu dilakukan, karena pemiliknya tidak mengindahkan ketentuan dalam Perwako nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara perizinan reklame.

Padahal kata Teguh, sebelum pembongkaran dilakukan, jajaran Pemko Tanjungpinang sudah melakukan sosialisasi, pemasangan segel, serta surat pemberitahuan untuk pembongkaran secara mandiri.

“Namun setelah beberapa bulan tidak direspon, akhirnya dinas terkait mengeluarkan surat perintah pembongkaran, dan kami eksekusi,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version