TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejati Kepri, telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan, tentang penanganan perkara pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, untuk anggaran tahun 2020 hingga tahun 2021.
“Ditutup penyelidikannya, dengan pertimbangan tidak ditemukan peristiwa pidana,” ucap Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Hadi Riyanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/3/2022) malam.
Namun, Hadi enggan memberikan keterangan secara lugas, bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang telah mengembalikan uang TPP itu ke kas daerah.
“Tanya ke kas daerah (pemko, red),” sarannya.
Hadi juga enggan berkomentar lebih jauh bahwa Penyidik Kejati Kepri, menerbitkan surat tersebut kepada pihak pelapor.
“Saya gak berani komentar karena gak lihat fisik suratnya,” pungkasnya.
Dari data yang diterima redaksi hariankepri.com, atasnama Kajati Kepri melalui Aspidsus, Sugeng Riadi, telah menerbitkan pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Sebab, yang ditemukan adalah kesalahan prosedur bersifat administrasi. Sehingga, penyelidikan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. (rul)
Sukur alhamdulillah,walikota & wawakonya tidak terbukti,ini yg sibuk lawan politiknya aja yg gerah.
Ini yg sibuk lawan politik nya aja yg katdrun.