Beranda Daerah Bintan

Tak Ada yang Dirumahkan, 1.205 Calon PPPK Bintan Tetap Lanjut Jadi Honorer Pemkab

0
Pelantikan PPPK Pemkab Bintan pada tahun 2023 silam-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), telah menerbitkan penundaan tugas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekdakab Bintan Ronny Kartika mengatakan,
atas keputusan Pemerintah Pusat itu, status honorer di lingkup Pemkab Pemkab Bintan yang lulus calon PPPK, masih berlanjut hingga SK tugas mereka terima di tahun depan.

“Artinya, calon PPPK yang lulus itu, tidak ada dirumahkan,” tegas Ronny.

Ia menyebutkan calon PPPK lingkup Pemkab Bintan yang lulus tahap pertama sebanyak 1.205 orang. Dengan rincian 1.093 orang untuk kategori teknis, 90 orang untuk tenaga kesehatan (nakes), dan 22 orang untuk tenaga guru.

Bahkan, BKPSDM Bintan masih memporseses SK Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK tahap I itu, di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Terkait pengangkatan CPNS dan PPPK, prinsipnya kami mengikuti arahan dan regulasi dari Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menambahkan, Pemkab Bintan masih menunggu aturan tekhnis pengangkatan calon PNS maupun calon PPPK.

Untuk itu, Roby mengimbau kepada seluruh calon PPPK lingkup Pemkab Bintan tetap bersabar.

“Regulasi tentang manajemen pengangkatan calon ASN, sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Segera Cair, 394 PPPK Pemko Tanjungpinang akan Terima TPP Perdana
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini