Beranda Headline

Tak Akan Banding, Dokter Yusrizal Terima Vonis Hukuman 3 Bulan Penjara

0
Terpidana, Yusrizal Saputra bersama penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (28/5/2019)-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1 menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa, Yusrizal Saputra pada sidang putusan, Selasa (28/2/2019) sore.

“Terpidana diancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Masa penahanan dikurangi sejak diputuskan, dari penahanan kota dan penahanan rumah tahanan, serta tetap ditahan,” demikian ditegaskan pimpinan sidang, Admiran.

Ketua majelis hakim menerangkan, Dokter spesialis kandungan RSUD Raja Ahmad Thabib, Yusrizal Saputra telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Bidan Klinik Al Rasha, Destriana Dewanti alias Wanti.

“Fakta sidang terbukti menyuntikan cairan kepada korban sehingga korban tidak sadarkan diri,” terangnya.

Atas putusan majelis hakim itu, diterima oleh terpidana Yusrizal atas persetujuan Penasihat Hukumnya yakni, Andi Muhammad Asrun dan Firman Saputra.

Selain itu, pendamping Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Mona Amelia juga menerima hasil putusan majelis.

“Terima putusan 3 bulan penjara yang mulia dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau,” tutur Yusrizal.

Sebelumnya, Kamis (23/5/2019), JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Mona Amelia menuntut 5 bulan penjara kepada terdakwa Yusrizal Saputra.

“Terdakwa disangkakan penganiayaan biasa pada pasal 351 KUHPidana,” ucap Mona saat membacakan surat tuntutan terdakwa Yusrizal saat itu. (rul)

Baca juga:  Ansar Klaim, Sudah Rp 106 Miliar APBD Kepri Dibelanjakan untuk Produk Lokal
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini