Site icon Harian Kepri

Tak Berizin, Bupati Nizar Perintahkan Setop Aktifitas Tambang PT YBP di Lingga

Suasana pertemuan Bupati Lingga M Nizar dengan pihak PT YBP-f/istimewa

LINGGA (HAKA) – Bupati Lingga Muhammad Nizar bersama Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi (TEPI) Kabupaten Lingga, menggelar rapat untuk membahas persoalan izin yang dimiliki oleh PT Yeyen Bintan Permata (YBP).

Bupati Lingga M Nizar memerintahkan kepada Perusahan YBP, agar berhenti melakukan kegiatan penambangan bauksit di Desa Tinjul.

Pasalnya, kata Nizar, dari sesi tanya jawab antara TIPE dan Direktur PT YBP Budi Susanto terungkap, perusahaan ini tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sehingga, Nizar kembali meminta Budi sebagai Direktur PT YBP, untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan di lapangan sebelum semua perizinannya clear and clean.

“Kami tidak anti investasi, tapi ikuti prosedur dan mekanisme perizinan yang berlaku. Untuk sementara, sebelum perizinannya selesai, saya minta untuk tidak melakukan kegiatan di lapangan,” jelas dengan singkat.

Dalam rapat pun Budi mengakui kegiatan perusahaannya di Desa Tinjul, Singkep Barat, Lingga tersebut, belum mengantongi IPPKH dari KLHK.

“Saya rasa semua perusahaan tambang bauksit di Lingga, tidak ada yang punya IPPKH,” ungkap Budi saat mengikuti rapat dengan Bupati Lingga, M Nizar di Daik Lingga, Kamis (3/6/2021).

Selain itu, Budi juga mengungkapkan, bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT YBP di Lingga telah dicabut oleh kementerian maupun dinas terkait.

“Sejak tahun 2014, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT YBP di Lingga sudah dicabut,” pungkasnya.

Lalu, kenapa bisa ada perpanjangan atau berani melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut?,” tanya Anggota TEPI, Rudi Purwonugroho.

Rudi yang juga mantan Anggota DPRD Lingga dua periode ini memastikan, bahwa PT YBP telah merugikan negara. Atas kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Hati-hati, ini bisa masuk ke pidana. Apalagi, PT YBP ini juga masuk dalam daftar perusahaan tambang di Lingga, yang dilakukan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan oleh KPK, karena ada kewajiban kepada negara yang belum dibayar,” sebutnya dengan singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga Nirmansyah mengungkapkan, ada indikasi pemalsuan tanda tangan staf nya.

Teken staf nya itu, sambung Nirmansyah, termuat dalam berita acara pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT YBP.

“Saya sudah konfirmasi ke staf saya, tanda tangan yang ada dalam berita acara pembahasan dokumen AMDAL PT YBP ini, bukan tanda tangan dirinya. Saya pastikan, ini ada dugaan pemalsuan tanda tangan,” imbuhnya dengan tegas. (rul)

Exit mobile version