Site icon Harian Kepri

Tak berizin, Satpol Setop Pembangunan Tower di Perumahan Puspandari

Jajaran Satpol PP Kota Tanjungpinang saat memasang garis PPNS di pembangunan tower tanpa PBG-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Kota Tanjungpinang, menyetop pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di area Perumahan Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Tanjungpinang Timur, Senin (6/11/2023) siang.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan, penghentian itu dilakukan, karena pemilik belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dan pernyataan dari warga setempat. “Saat kami dapat info, langsung kami hentikan dan pasang garis PPNS,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (6/11/2023).

Ia menyebut, garis PPNS itu akan dilepas dan bisa kembali dimulai pengerjaannya, apabila pemilik tower sudah melengkapi persyaratan dan perizinan dari dinas terkait.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah mengakui, memang pembangunan tower tersebut belum mengantong izin.

“Itu memang belum ada izin, untuk lebih detil bisa ke Kabid Perizinan,” kata Adi kepada hariankepri.com.

Saat dikonfirmasi, salah satu perwakilan Perumahan Puspandari menyampaikan, bahwa pembangunan tower itu, bukanlah bagian lahan dari perumahan tersebut.

“Itu bukan lahannya Puspandari, tanah milik orang lain,” ujarnya salah satu karyawan developer kepada hariankepri.com yang enggan namanya disebutkan.

Ia pun berharap kepada pemerintah, agar bisa mempertimbangkan terkait pemberian izin pembangunan tower dilokasi itu.

“Karena berdasarkan pantauan kami, wilayah yang akan dibangun itu kerap banjir bahkan setinggi leher orang dewasa,” ucapnya.

Menurutnya, jika tower itu benar-benar dibangun, tentu akan membawa dampak kurang baik, bahkan berbahaya bagi warga sekitar.

“Ini bukan hanya kata saya tapi warga sekitar juga bicara seperti itu, jika terjadi banjir apa mungkin wilayah disitu aman-aman saja dari tegangan listrik?,” ucapnya singkat.(zul)

Exit mobile version