TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023, tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam lampiran Nomor 485 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 3 April 2023 itu, menerangkan, bahwa tidak ada lagi status jalan milik Provinsi Kepri, yang ada di Kota Batam.
Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, dengan terbitnya SK Nomor 485 Tahun 2023 itu, maka, saat ini seluruh jalan milik Provinsi Kepri di Kota Batam, telah telah resmi menjadi aset Pemko maupun BP Batam.
Adapun total panjang jalan milik Provinsi Kepri di Kota Batam yang diserahkan, berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1863 Tahun 2016 tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi Kepri yakni sepanjang 112,35 kilometer.
“Kita berharap Pemko Batam dan BP Batam dengan anggarannya yang memadai, dan tanpa kendala status lahan bisa merawat dan melanjutkan jalan-jalan yang kita serahkan tersebut,” katanya, di Kota Tanjungpinang, Senin (8/5/2023).
Ansar Ahmad menjelaskan, alasan Pemprov Kepri menyerahkan seluruh jalan Pemprov Kepri di Kota Industri itu kepada Pemko maupun BP Batam, berdasarkan pertimbangan status FTZ di Kota Batam yang menyeluruh.
Menurutnya, dengan status itu maka, status lahan termasuk jalan yang ada di Kota Batam akan bersinggungan dengan lahan milik BP Batam.
“Sehingga menyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam,” ujarnya.
Hal lainnya yang mendasari, yakni soal pencatatan aset dan sertifikasi ruas jalan yang ditangani oleh Pemprov Kepri.
Ansar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, disebutkan jika, seluruh jalan yang berstatus jalan provinsi harus tercatat sebagai aset dan bersertifikat.
Namun, khusus di Kota Batam, jalan milik Provinsi Kepri tidak bisa dicatatkan sebagai aset dan diterbitkan sertifikatnya. Karena lahan tersebut berada di lahan milik BP Batam.
“Sehingga, ini menjadi salah satu pertimbangan kenapa ruas jalan provinsi yang ada di Batam dikembalikan ke BP Batam,” jelasnya.
Selain jalan milik provinsi, lanjutnya, jalan nasional yang berada di Kota Batam juga mengalami nasib yang serupa, tidak bisa dicatatkan sebagai aset dan memiliki sertifikat, karena lahannya berada di lahan milik BP Batam.
“Karena telah menjadi temuan berulang-ulang oleh BPK-RI, sehingga seluruh jalan nasional di Kota Batam juga sudah tidak ada lagi sekarang. Ini berdasarkan SK Menteri PUPR nomor 1688/KPTS/M/2022,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan, SK Nomor 485 Tahun 2023 yang ia terbitkan itu juga sudah merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022 dan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1026 tahun 2022.
Dalam lampiran SK Nomor 485 Tahun 2023 itu sambungnya, juga sudah ditetapkan total panjang ruas milik jalan provinsi di enam kabupaten/kota di Kepri.
Dengan rincian, Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 km, Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 km, dan Kabupaten Lingga sepanjang 163,93 km. Kemudian, Kabupaten Natuna sepanjang 143,33 km, Kabupaten Karimun 79,71 km dan Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 km.
“Sehingga secara keseluruhan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten/kota itu sepanjang 620,26 km,” jelasnya.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu mengharapkan, kepada pemda di enam kabupaten/kota tersebut, dapat memedomani SK itu ketika ingin melakukan pembangunan jalan di daerahnya.
“Ayo, sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,” pungkasnya.(adv)
Berikut Rincian Ruas Jalan Provinsi Kepri di Batam yang Diserahkan ke Pemko dan BP Batam :
1. Simp, Muka Kuning Tanjungpiayu (Jl. S Parman) : 13,70 km
2. Simp. Sei Harapan-Sei Temiang (Kh. Ahmad Dahlan) : 8,90 km
3. Simp. Kalista-Simp. Prangky Simp. Underpass Pelita (Jin. Laksamana Bintan) Simp. Telkom (Jln.Sriwijaya) : 2,70 km
4. Simp. Patung Kuda Sei Panas Simp. Bengkong Seken (JL. Raya Sei Panas) : 2,70 km
5. Simp. Oarama – Golden Prawn (JL Yos Sudarso, JL Sumatera) : 2,70 km
6. Simp, Marina City – Simp. Base Camp : 6,60 km
7. Pelabuhan Sagulung-Simp. Polsek Tanjung Uncang : 3,30 km
8. Simp. Industri Talwan-Simp. Batu Besar (Jl. Hang Kesturi) : 8,20 km
9. Simp. Jam-Simp. Masjid Raya Batam Centre (Jl. Raja Haji Fisabililah) : 4,40 km
10. Simp. Jam-Batu Ampar (Jl. Yos Sudarso) : 6,60 km
11. Simp. Kalista-Simp. Kantor Camat Batam Kota (Jl. Orchad Boulevard) : 2,80 km
12. Simp. Trakcndo/Bintang Industri-Tj Sengkuang (Jl.Kerapu) : 3,20 km
13. Simp. Bundaran Ob-Simp.Baru Ocarina-Jl. Ibnu Sutowo : 1,10 km
14. Simp Arteri Kda-Simp. BI – Bundaran Ob (JL Raja lsa, Jl. Engku Putri Timur, Jl. Engku Putri Utara) : 5,10 km
15. Simp. Kda – Simp. Arteri Dotamana (Jl. Selasih, Jl.Raja M. Saleh) : 3,70 km
16. Simp. Dotamana – Simp. SMAN 3 – Simp. Bandara (Jl.Tengku Sulung, Jl. Hang Nadim) : 2,70 km
17. Bundaran Tuah Madani – Ocarina : 2,10 km
18. Simp, Kawasan Industri – Indah Puri (Patam Lestari) : 3,50 km
19. Simp. Trans Barelang – Kantor Camat Sembulang (Jl Batin Limat) : 11,80 km
20. Simp. Tobing – Simp Taman Makam Pahlawan : 1,70 km
21. Simp. Unrika – Simp. Mkgr Batuaji :2,00 km
22. Simp, Mitra Mall – Simp Hidayatuliah Batuaji : 1,95 km
23. Simp Pertamina Tongkang – Kaw Industri Bosowa Kabil : 3,30 km
24. Jalan Lingkar Kawasan Industri Batamex Tanjung Uncang : 2,40 km
25. Sp. Indomobil – Sp Baloi Center (Jl Bunga Raya) : 1,40 km
#sumber : SK Gubernur Kepri Nomor 1863 Tahun 2016 tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi Kepri