Site icon Harian Kepri

Tak Bisa Dipantau, Bawaslu Bintan Minta KPU Buka Akses Soal Dana Kampanye Cakada

Kordiv HP2HM Bawaslu Bintan, Iskandar sedang menyampaikan saran kepada KPU Bintan soal pelaporan dana kampanye-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan terus melakukan pengawasan, terhadap tahapan laporan dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby-Deby, sejak masa kampanye dimulai.

Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Bintan, Iskandar menerangkan, pihaknya tetap memantau perkembangan dana kampanye yang dilaporkan oleh Tim LO Paslon Nomor Urut 1 Roby-Deby, kepada KPU Bintan.

Untuk itu, ia meminta kepada KPU Bintan agar membuka akses, agar Bawaslu dapat melihat kegiatan-kegiatan kampanye Paslon Roby-Deby dalam laporan keuangan mulai tahap pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Kemudian, periode pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LP2DK) ke depan.

“Kami meminta kepada KPU Bintan agar Bawaslu bisa melihat laporan dana kampanye paslon secara aplikasi atau pemberitahuan bentuk dokumen,” terang Iskandar kepada hariankepri.com, belum lama ini.

Pihaknya juga telah memberikan imbauan secara tertulis kepada Tim Paslon Roby-Deby dan KPU Bintan agar mengikuti aturan tentang pelaksanaan pelaporan dana kampanye.

“Kami juga akan mengingatkan kepada tim paslon agar menyampaikan LP2DK secara lengkap. Sehingga, saat diaudit oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kepri tidak ada persoalan,” tambahnya.

Iskandar menerangkan, pihaknya juga telah mencatat biaya jasa atau barang setiap kampanye Paslon Roby-Deby di wilayah Kabupaten Bintan.

“Tim Bawaslu juga mencari tahu secara umum seperti biaya konsumsi, tenda serta kursi. Angkanya kami akan sinkronkan dengan laporan dana kampanye paslon nantinya,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version