Beranda Headline

Tak Cukup Alat Bukti, PKS Batal Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

0
Ketua DPD PKS Tanjungpinang, Ismiyati-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tanjungpinang, batal mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Ketua DPD PKS Tanjungpinang, Ismiyati menyampaikan, pembatalan pengajuan PHPU ke MK tersebut, karena alat bukti yang tidak mencukupi.

“Setelah kita kaji, alat bukti kita tak cukup,” kata Ismiyati kepada hariankepri.com, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, tak cukupnya alat bukti tersebut, karena selisih suara yang terjadi sebelumnya hanya kesalahan tulis dalam C1 salinan di TPS 006 Kampung Bulang.

Atas hal tersebut, Ismiyati yang juga anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu mengaku ikhlas, PKS hanya meraih 2 kursi di parlemen untuk periode mendatang.

“Mau tak mau, kita terima dengan ikhlas,” sebutnya.

Diberitakan sebelumya, DPD PKS Kota Tanjungpinang, akan mengajukan permohonan ke MK, terkait perselisihan hasil suara Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui PKS kalah tipis di TPS 06 Tanjungpinang Timur. Selisihnya hanya 1 suara dari Hanura. Kekalahan ini membuat PKS gagal mendapatkan kursi dari Dapil Tanjungpinang 3.(zul)

Baca juga:  Covid di Kepri Meningkat, Sekdaprov: Karena Pasien Isolasi Mandiri Tak Disiplin
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini