TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A, Jumat (14/6/2019) sore, memutuskan vonis bebas kepada La Mane, terdakwa pencurian pelat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang.
Demikian ditegaskan oleh pimpinan sidang, Eduart Marudut P Sihaloho SH MH yang didampingi, Corpioner dan Ramauli Hotnaria Purba sebagai anggota hakim.
Eduart menerangkan, La Mane tidak memenuhi unsur pidana pencurian dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri, baik primer pasal 363 ayat (1) ke-4 maupun pasal subsider 362 KUHPidana.
“Fakta di persidangan La Mane bukan masuk pencurian tapi pembeli barang hasil curian (penadah). Ternyata, didakwaan penuntut umum tidak ada pasal tentang penadahan,” terangnya.
Dengan demkian, memerintahkan JPU untuk mengembalikan La Mane dari Rumah Tahanan ke lingkungan keluarganya.
Selain itu, kata Eduart, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat La Mane semula dan segala biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Segera setelah putusan diucapkan maka La Mane dipulangkan, berdasarkan salinan petikan putusan bebas,” tutupnya.
Usai putusan bebas La Mane, JPU Kejati Muhammad Andi Arief mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan hasil vonis tersebut.
“Pikir-pikir,” tutup Andi kepada pimpinan sidang.
Pantauan hariankepri.com, saat sidang putusan berlangsung hingga selesai, La Mane tidak didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Bujang Musa. Informasinya, Bujang tidak mendapatkan tiket pesawat dari Bangka ke Tanjungpinang.
Usai putusan La Mane dan istrinya langsung sujud syukur disertai tangisan rasa syukur bersama anak dan keluarga dekatnya. (rul)