TANJUNGPINANG (HAKA) – Tokoh Muda Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR), Andry Amsi, menyayangkan keputusan Bawaslu RI atas pengumuman hasil fit and proper test Calon Anggota Bawaslu Kepri, nomor: 42/KP/P/K1/07/2023.
Yakni, Bawaslu RI lebih memilih nama Febriadinata yang lolos sebagai Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028, dibandingkan peserta lainnya.
Padaha kata dia, Febriadinata telah terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dengan amar putusan perkara nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021. Saat itu, yang bersangkutan sebagai Ketua Bawaslu Bintan.
“Febriadinata, pernah diberhentikan oleh DKPP RI dari Ketua Bawaslu menjadi Anggota Bawaslu,” ucap Andry kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (26/7/2023).
Nah, seharusnya, Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri, melampirkan masalah etik Febriadinata tersebut saat proses seleksi pengisian dua Anggota Bawaslu di periode itu.
“Ini aneh, malah Timsel tidak mencantumkan putusan DKPP tentang masalah kode etik nya Febriadinata itu,” tegasnya.
Menurutnya, masalah kode etik Febriadinata itu telah dilaporkan dua kali oleh Greos Saragih ke Bawaslu RI pada tahap tanggapan masyarakat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kepri.
Andry pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Greos itu. Namun, upaya itu tidak ditanggapi oleh Bawaslu RI hingga saat ini.
“Kami beri waktu dua minggu. Kalau Bawaslu RI tidak juga menanggapi masukan masyarakat itu, maka kami akan ke Jakarta untuk menggelar demonstrasi di Kantor Bawaslu RI,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Timsel Calon Bawaslu Kepri, Fendi Hidayat, dirinya enggan memberikan keterangan secara jelas terkait berkas putusan DKPP soal kode etik Febriadinata, dicantumkan atau tidak saat proses seleksi sebelumnya.
Malah pertanyaan itu, ia sarankan ke Bawaslu RI, dengan alasan masa tugas Timsel telah berakhir sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu.
“Dan laporannya sudah kami serahkan ke Bawaslu RI. Jadi berkenaan dengan hal-hal tersebut, ditanyakan ke Bawaslu RI,” tutupnya.
Sebelumnya, Febriadinata menerangkan, dirinya menjadi Anggota Bawaslu Kepri periode itu, atas hasil proses seleksi yang dia ikuti setiap tahapannya sesuai aturan yang berlaku.
“Yang jelas, saya mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Dan saya masih menjadi Anggota Bawaslu Bintan saat ini,” tegasnya.
Terkait dengan putusan DKPP, kata Febriadinata, dirinya hanya mendapat sanksi pembinaan tentang kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.
“Artinya, sifat pembinaan dari DKPP terhadap saya. Maka, tidak ada aturan yang melarang saya untuk ikut seleksi penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (rul)