TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 54 Tahun 2017 Tentang Penerapan Disiplin Jam Kerja Bagi PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Dalam Pergub yang ditandatangani tanggal (30/11/2017) itu, mengatur tentang kewajiban seluruh pegawai Pemprov Kepri baik PNS maupun Non PNS, untuk mengikuti apel pagi. Kemudian ada juga aturan tentang penggunaan mesin absen (finger print).
Pada Pergub itu juga diatur soal sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan pergub tersebut. Adapun sanksi yang diberikan, pengurangan penghasilan sebesar 2 persen jika tidak mengikuti apel.
Dan pengurangan penghasilan sebesar 60 persen bagi PNS yang diambil dari tunjangan prestasi kerja, bagi yang kedapatan memanipulasi data finger print dan pengurangan 50 persen bagi non PNS, yang diambil dari honorarium.
Selain sanksi berupa pengurangan penghasilan. Ada juga sanksi lain bagi pegawai yang kedapatan terlambat mengikuti apel pagi. Sanksi yang diberikan berupa, penambahan jam kerja sebanyak tiga kali lipat setelah jam kerja bagi pegawai yang terlambat di bawah 30 menit.
Saat ini, Pergub tersebut sudah mulai disosialisasikan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam Pergub yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri itu juga menyebut khusus untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Pemprov Kepri telah disediakan mesin absen portable oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Untuk pegawai di luar sekretariat mesin portable disediakan oleh masing-masing OPD. Selain itu, aturan dan sanksi dalam pergub ini tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas dalam bidang pelayanan masyarakat dan penjagaan aset daerah.
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun mengaku cukup risau terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.
Utamanya pada saat apel pagi setiap Senin, yang mana masih banyak pegawai yang terlambat mengikuti apel tersebut.
“Pegawai kita masih sering telat. Padahal di Jakarta yang macet sampai tiga jam saja pegawainya tak ada yang telat. Di sini tak ada macet tapi selalu suka telat,” keluhnya beberapa waktu yang lalu.
Agar hal itu tidak terus berulang. Pemprov Kepri pun mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Pergub serta menambah mesin finger print portable.
Terkait dengan pengadaan mesin finger print portable tersebut, Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah menyampaikan, pengadaan mesin itu dilakukan pada anggaran perubahan tahun 2017. Tujuan diadakannya mesin itu, untuk memudahkan pegawai dalam mengisi absen saat apel pagi.
“Dengan mesin pegawai tidak perlu lagi absen ke kantor kalau apel. Jadi ini untuk mempermudah pegawailah,” sebutnya.(kar)