Beranda Daerah Bintan

Tak Jadi di Hari Terakhir, Usai Deklarasi Roby-Deby Langsung Daftar ke KPU

0
Paslon Bupati Bintan dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan – Deby Maryanti bersama parpol pengusung serta pendukung sedang konferensi pers setelah mendaftar di KPU Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan – Deby Maryanti, mengubah jadwal pendaftaran ke KPU Bintan, yang sedianya pada Kamis (29/8/2024) menjadi Rabu (28/8/2024).

Perubahan pendaftaran pasangan itu, menurut Ketua DPD II Golkar Bintan, Fiven Sumanti, karena semua dokumen dari 13 partai politik (parpol) pengusung dan pendukung Roby-Deby, sudah lengkap.

“Alhamdulillah semua berkas itu lengkap. Makanya, kami mendaftarkan pasangan itu ke KPU Bintan hari ini, ucap Fiven usai pendaftaran Paslon Roby-Deby.

Ia menerangkan, ada penambahan partai yang ikut mengusung Roby-Deby, yakni, PSI dari 12 partai parlemen dan non parlemen yang telah terlebih dahulu bergabung dengan koalisi paslon tersebut.

Adapun 12 parpol yakni, Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, PKB, PPP, Perindo, Gelora, dan Hanura. “Sehingga, jumlah parpol yang usung Roby-Deby sebanyak 13 partai,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bintan Haris Dauly, mengatakan tim telah melakukan verifikasi administrasi syarat pencalonan dan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby-Deby. Penelitian dokumen 13 parpol pengusung itu disaksikan oleh Bawaslu Bintan.

“Hasilnya, KPU Bintan menyatakan semua syarat pendaftaran Roby-Deby dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Haris menambahkan, pihaknya telah memberikan surat pengantar kepada Paslon Roby-Deby untuk memeriksa kesehatan sebagai kandidat pilkada di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Kota Tanjungpinang.

“Pemeriksaan kesehatan paslon itu merupakan rangkaian tahapan pendaftaran,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  140 Orang Diangkat Jadi PNS Bintan, Roby: Jalankan Tugas Sesuai Aturan
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini