BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan, sedang melakukan serangkaian pemeriksaan, terkait penyidikan kasus dugaan Tipikor Rp 2,4 miliar, pada ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan tahun anggaran 2018.
“Lagi proses pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan ini. Sudah 4 orang yang kami periksa mulai Senin (11/4/2022) hingga hari ini,” tegas Kajari Bintan I Wayan Riana, Selasa (12/4/2022).
Para saksi tersebut, merupakan pemilik-pemilik lahan di area TPA itu. Mereka dimintai keterangan kembali untuk memperkuat alat bukti Tipikor.
Ia menegaskan, hingga kini pihak-pihak yang turut menikmati uang negara tersebut, belum beritikad baik untuk mengembalikannya.
“Kalau ada niat baik untuk mengembalikan, tentu kita terima,” tutur I Wayan.
Jika mereka tak kembalikan duit kerugian negara. Maka, pihaknya akan memperberat di masa hukuman pidananya
Namun dirinya, enggan menyebutkan identitas para pihak yang melakukan dugaan korupsi dari APBD 2018, Disperkim Bintan tersebut. Unsur perkara ini sesuai pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor.
“Sebab, metode pembayaran lahan TPA tahun 2018 oleh Dinas Perkim Bintan ke warga tak sesuai dengan prosedur,” terangnya,” pungkasnya. (rul)