TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (4/7/2019) siang memanggil, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Rizky, pemanggilan pejabat itu, tentang, tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4D).
Salah satu tugas Kejari untuk menjaga, mengawal, serta memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program (proyek), sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Disebutkannya, beberapa proyek besar di Disdik di antaranya, program seragam sekolah gratis tingkat SD dan SMP tahun ajaran baru 2019 sebesar Rp 7,9 miliar, ada pembangunan ruang kelas belajar (RKB) sekolah dan program lainnya.
“Kita pertanyakan TP4D. Kenapa tidak ada koordinasi tim Disdik dengan tim kejaksaan. Artinya, dalam pelaksanaan proyek harus sama-sama kawal dan pengamanannya,” jelasnya.
Rizky menegaskan kembali, jika pihak Disdik Tanjungpinang tidak melibatkan Kejari, maka pihaknya akan memutuskan kerjasama TP4D dengan Disdik maupun organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko lainnya.
“Kalau jalan sendiri-sendiri TP4D nya, kita putuskan atau akhiri,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2019 ke 33 OPD, di Aula lantai 3, Kantor Wali Kota pada Jumat (25/1/2019) silam. Disitu tercatat total DPA Disdik sebesar Rp 232 miliar. (rul)