Site icon Harian Kepri

Tak Lagi Menjabat Kepala OPD, Nahar dan Tjetjep Dilantik Jadi Fungsional Ahli Utama

Proses pelantikan Naharudin dan Tjetjep Yudiana sebagai pejabat Fungisonal Ahli Utama Pemprov Kepri-f/istimewa-humas pemprov

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah mengambil sumpah dan melantik PNS dalam Jabatan Fungsional dan Fungsional Ahli Utama, di Lingkungan Pemprov Kepri bertempat di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Senin (4/5/2020).

Pelantikan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 494 s.d 498 dan nomor 499 s.d 501 Tahun 2020, dilantik sebanyak 18 orang PNS dalam Jabatan Fungsional.

Di antaranya adalah Naharuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Barenlitbang dan Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana. Keduanya dilantik
sebagai Widyaiswara Ahli Utama atau dalam jabatan fungisonal ahli utama.

Membuka arahannya, Sekda Arif mengatakan bahwa pelantikan merupakan hal yang biasa terjadi di dalam instansi. Dalam jabatan fungsional, tugasnya tidak jauh berbeda dengan struktural. namun punya keahlian spesifik dalam membantu menjalankan roda pemerintahan.

“Jabatan Fungsional Ahli Utama sama seperti pakar. Kalau dalam perguruan tinggi ibarat profesor yang turut andil dalam memberikan ilmu serta arahan untik peningkatan kualitas fungsi dan tugas dalam pemerintahan,” kata Arif.

Terakhir, kepada pejabat fungsional umum yang telah dilantik, Arif berpesan agar bekerja semaksimal mungkin.

“Seorang fungsional kita harapkan dapat kreatif, disiplin dan inovatif dalam meningkatkan kinerja pemerintah,” tukasnya. (kar/humas pemprov)

Exit mobile version