TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang, masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan keuangan di lingkup PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2017-2019.
Saat ditanya, kapan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang itu. Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril mengatakan, bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka perkara itu.
“Insyaallah untuk BUMD tak lama lagi,” tegas Dasril, dengan singkat kepada hariankepri.com, Jumat (5/11/2021) sore.
Sebelumnya, Dasril mengatakan, pihaknya telah merampungkan alat bukti berupa keterangan Tim Audit BPKP Kepri untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Selain itu, keterangan ahli administrasi Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengkajian, serta penelitian tentang SOP maupun peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penggunaan anggaran di PT TMB itu.
“Kita sudah layangkan surat untuk BPK dan Kemendagri,” tuturnya.
Saat ditanya, apakah penanganan perkara tetap dilanjutkan proses hukum, meski tiga mantan Direktur BUMD PT TMB telah mengembalikan uang? Dasril, enggan menanggapi lebih lanjut hal itu.
“Maaf, kami masih fokus dalam proses penyidikan untuk kumpulkan alat bukti,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Dirut BUMD PT TMB Fahmi, tiga mantan Dirut BUMD yakni, Eva Amelia, Asep Nana Suryana dan Zoundervan, telah melunasi utang mereka.
“Sudah selesai dan sudah dibayar oleh mantan Dirut. Yang sudah dibayar itu sesuai dengan utang masing-masing,” terang Fahmi, saat dikonfirmasi hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Direktur BUMD PT TMB, Irwandi menambahkan, pelunasan utang ketiga mantan direktur itu telah dilakukan sekitar tiga bulan lalu.
“Saya lupa angkanya, tapi sudah dilunasi mereka,” sebutnya.
Untuk, Eva Amelia tercatat memiliki utang sebesar Rp94 juta. Lalu Asep Nana Suryana sebesar Rp225 juta, dan Zoundervan sekitar Rp333 juta. Jika ditotalkan maka lebih setengah miliar. (rul)